Yuk! Registrasi Kartu SIM Prabayar

Halo blogger, apakah kalian sudah pada registrasi ulang kartu SIM prabayar-nya? Kalau belum, yuk di registrasi ulang kartunya.

Kenapa?

Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama kartu simPATI, kartu As, atau kartu Loop untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Jadi, intinya kita disuruh registrasi ulang sama pemerintah untuk mendata pengguna kartu Prabayar, soalnya pengguna kartu prabayar sering susah diketahui siapa pemiliknya dan dengan adanya pendataan kartu prabayar memudahkan pemerintah dalam mengamankan negara dari adanya SMS palsu, penyebaran berita HOAX dan penipuan.

Gimana sih caranya registrasi kartu prabayar?

Gampang, ada 2 cara registrasi kartu prabayar, bisa via SMS bisa via web provider

  • Registrasi via SMS
    • Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan format :  NIK#NomorKK# kirim SMS ke 4444
    • Untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format : ULANG#NIK#NomorKK dan kirim SMS ke 4444.
    • Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan format registrasi yang diberlakukan sama provider.
      • Kartu SIM perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri menggunakan format NIK#NomorKK#.
      • Format pengguna XL Axiata adalah Daftar#NIK#Nomor KK
      • Format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.

    • Untuk registrasi ulang pelanggan lama.
      • Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.
      • XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK 
      • Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *